Pada dasarnya tidak ada aturan khusus untuk membatasi kreativitas pemerintah dalam penataan kota sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu pemerintah terus meningkatkan agar penataan kota lebih menarik dan bergaya estetik. Salah satunya dengan memasang bollard pembatas pada area pedestrian. Bollard ini digunakan untuk pembatas antara trotoar dan jalan, dengan adanya bollard ini menjadikan jalan semakin bernuansa antik. Fungsi dari bollard ini adalah sebagai penunjang keamanan bagi pengguna jalan.
Bollard yang baik tentunya harus memenuhi persyaratan yaitu kuat, awet dan tahan lama, selain itu bollard juga harus memenuhi kriteria seperti estetika atau keindahan. Street Furniture/ perabot jalan dengan desain antik dapat menjadi asset terpenting pada suatu kota/daerah, karena dapat menjadi ciri khas suatu daerah.
Dengan adanya bollard disepanjang jalan, pedestrian tidak akan dilewati pengendara kendaraan bermotor yang akan menyerobot pada area tersebut. Sehingga terwujudnya trotoar dapat tercapai dan berguna serta lebih efektif. Fungsi trotoar itu sendiri yaitu sebagai jalur pejalan kaki.
Di beberapa pusat kota di Indonesia sudah mulai dipasang bollard pada trotoar karena ketegasan pemerintah daerah terhadap pengendara dan khususnya para pedagang yang nakal. Kasus kecelakaan yang dialami pengguna jalan di trotoar juga menjadi pemicu sebagaimana pentingnya keberadaan bollard pada trotoar.